JASA HEAVY CARGO
Heavy cargo ( pengiriman barang berat ) termasuk kedalam spesialis cargo yang artinya dikategorikan sebagai barang barang spesial cargo yang memerlukan penanganan khusus namun pada sisi operasional, barang tersebut masih termasuk dalam kategori barang genco ( general cargo ).
Disebut heavy cargo jika barang tersebut mempunyai berat sebesar 70 kg atau lebih dalam satu koli. Dan dalam penanganannya, barang tersebut diberi alas dibawahnya untuk memudahkan penanganannya pada waktu loading/unloading.
Dalam penanganan barang heavy cargo ( pengiriman barang berat ) ada alat yang dikenal dengan nama spreader board yaitu berupa papan untuk menyebar berat benda supaya tidak merusak ULD ( Unit Load Device) yang digunakan.
Untuk pengiriman heavy cargo ( pengiriman barang berat ), shipper akan dikenakan surcharge. Berikut adalah besaran surcharge yang dibebankan kepada shipper dalam pengiriman barang heavy cargo.
- 70 kg S/D 149 kg surcharge 50%
- 150 kg S/D Kg selanjutnya 100%
Barang yang lazim masuk dalam kategori barang heavy cargo atau barang bertonase berat adalah silinder kapal atau sparepart kapal, panel atau sparepart listrik, pipa, sparepart alat berat, pipa bor, sparepart tower telkom atau material project dalam ukuran besar yang biasa digunakan perusahaan kontraktor.
Untuk berat diatas 250 kg hanya bisa diangkut dengan pesawat airbus dengan panjang maksimal 3,5 meter.